Landasan Kode Etik Jurnalistik Mengacu pada Kepentingan Publik

Penyampaian materi (Foto: Hary/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Redaktur Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Ghaffar Ramdi mengatakan, kode etik jurnalistik ialah kumpulan aturan mengenai kewartawanan. Hal tersebut disampaikan dalam Pendidikan Latihan Dasar (Diklastar) di Kantor Redaksi LPM Suara Kampus, Jumat (21/10).

Lanjutnya, landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. “Sebab kebebasan pers ideal adalah tidak melanggar hak asasi warga negara,” ungkapnya.

Ghaffar menyebutkan ada 11 kode etik jurnalistik yang diatur dalam undang-undang pers. “11 kode etik itu merupakan pengetahuan wajib bagi seorang wartawan,” tuturnya.

Ia berharap peserta Diklatsar memahami kode etik jurnalistik dengan baik. “Kode etik jurnalistik adalah pengetahuan dasar bagi seorang wartawan,” tutupnya.

Salah seorang peserta Diklatsar, Juliano Bagas Saputra mengatakan materi kode etik jurnalistik penting diketahui oleh seluruh peserta Diklatsar. “Memahami kode etik menghindarkan dari pelanggaran,” katanya.

Bagas berharap materi yang telah diberikan dapat ia laksanakan dengan baik. “Semoga saya bisa memegang teguh kode etik jurnalistik ketika jadi wartawan,” harap mahasiswa Hukum Tata Negara itu.

Wartawan: Muhammad iqbal, Rafika Mardhatilla, Rindang Sabhita Najmi

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Menanti Pemilu dan Hidup yang Mengambang di Lautan

Next Post

Demokrasi for Sale: Kuasa Uang dalam Pemilu Indonesia

Related Posts
Total
0
Share
Checking your browser before accessing...