Demokrasi for Sale: Kuasa Uang dalam Pemilu Indonesia

Judul Buku: Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca-Orde Baru
Penulis : Burhanuddin Muhtadi Ph.D.
Penerbit: Kepustakaan Populer Gramedia (KPG)
Cetakan : III, Maret 2021
Tebal : xvi+391 halaman
ISBN : 978-602-481-414-4

Resensiator: Nandito Putra, Mahasiswa Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang

Praktik korupsi yang tak henti-hentinya dilakukan pejabat publik ditengarai karena ongkos politik yang begitu mahal. Dalam banyak kasus, korupsi menjadi jalan yang mau tidak mau mesti ditempuh oleh pejabat publik kita. Besarnya uang yang digelontorkan supaya bisa menduduki kursi kekuasaan membuat politisi kerap melakukan praktik korupsi.

Buku Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca Orde Baru karya Burhanuddin Muhtadi, menjelaskan dampak politik uang terhadap akuntabilitas lembaga demokrasi dan representasi kebijakan di negara-negara demokrasi. Meskipun hampir semua negara di dunia pada saat ini menyelenggarakan pemilu multipartai, tidak seluruh rezim mampu meningkatkan kualitas pemilu, terutama dalam menjamin prinsip pemilu yang bebas dan adil.

Secara umum, buku ini bertujuan mengeksplorasi dinamika politik uang dalam pemilu di Indonesia dan bagaimana tatanan kelembagaan politik pasca-orde baru menjelaskan prevelensi atas pertanyaan mendasar yang mengemuka dalam kajian klientelisme, seperti pola, faktor determinan, mekanisme penargetan dn efektivitas politik uang.

Argumen utama buku ini adalah faktor-faktor kontekstual, tertutama penggunaan sistem proposional terbuka dalam pemilu legislatif Indonesia sangat penting menjelaskan dinamika politik uang. Buku ini menyajikan dengan detail sebuah studi komprehensif tentang dinamika jual beli suara dalam demokrasi Indonesia yang masih muda.

Menariknya, seperti dijelaskan dalam buku ini, praktik politik uang atau pembelian suara, dengan landasan bahwa meskipun di Indonesia pemilih loyalis partai cenderung kecil, uang yang digunakan untuk membeli suara justru jatuh ke tangan para pemilih mengambang. Riset ini menunjukan bahwa efektivitas politik uang dalam pembelian suara “hanya” dalam kisaran 10 persen. Kendati nampak kecil, temuan tersebut menyebutkan dalam konteks sistem proposional terbuka, pengaruh 10 persen ini lebih dari cukup bagi banyak politisi memperoleh kemenangan. Inilah yang menjadi penyebab, meskipun tingkat tepat sasarannya cenderung besar, politisi tetap antusias melakukan praktik pembelian suara.

Dalam konteks pemilu di Indonesia, tidak dimungkiri bahwa praktik pembelian uang dianggap sebagai hal yang lumrah. Sebagian masyarakat kita masih sangat antusias menunggu datangnya pemilu, karena di saat-saat inilah mereka akan menerima amplop atau sembako dari para politisi.

Buku ini berhasil menampilkan betapa buramnya praktik demokrasi di Indonesia. Malapraktik elektoral ini tak hanya menonjol dalam pemilihan legislatif nasional, tetapi juga dalam pemilihan kepala daerah. Disebutkan dalam studi ini, satu dari tiga orang Indonesia yang memiliki hak suara terpapar politik uang. Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat politik uang terbesar ketiga di dunia, berdasarkan survei-survei dalam rentang waktu antara 2000-2014 (hlm17).

Buku ini berhasil menyuguhkan informasi tentang politik uang dengan sangat elegan, juga dengan khazanah referensi yang ketat, penyajian dan analisis data yang menghidupkan, serta fakta penelitian yang sangat ilmiah. Menghancurkan gap antara teori dan praktik yang terkadang sangat jauh perbedaanya, namun justru menjadi kekuatan memikat pada buku ini.

Kendati tidak mengaitkan secara langsung praktik politik uang dengan perilaku koruptif pejabat publik saat menduduki kekuasaan, tingginya cost politik di Indonesia disebutkan karena adanya praktik jual beli suara dalam sistem pemilu, makelar politik dan pragmagtisme pemilih. Buku ini mengisi ceruk yang selama ini kosong ihwal jual beli suara dalam demokrasi di Indonesia (hlm 3).

Ibarat dalam pertandingan sepak bola, buku ini bukan sekedar mengomentari permainannya, bukan menghajar tim sepak bola-nya, tetapi juga menghancurkan arena permainan sepak bola-nya. Buku ini secara telanjang menjelaskan bahwa pada sistem proporsional terbuka, membuat insting serigala dalam pikiran politisi aktif. Akibat dari sistem tersebut, persaingan kawan dalam partai yang sama pada akhirnya meruncing yang saling menonjolkan kekuatan jejaring sosial masing-masing individu di partai yang sama, akhirnya hanya berharap menang pada margin yang tipis pada popular votes (hlm 38).

Pertarungan dalam satu partai, membuat para kandidat menempuh cara “haram” membeli suara, dengan membentuk tim sukses dan tidak lagi mengandalkan struktur partai atau disebut penulis sebagai loyalis pribadi. Untuk bertarung di sistem proporsioal terbuka tim sukses mempunyai jangkau pemilih yang luas dan berfungsi sebagai distributor insentif material pada pemilih. Artinya bisnis jual beli suara lahir dari para sales politik per individu.

Muhtadi menyimpulkan bahwa sebetulnya marwah uang dalam pemilu dipenuhi ketidakpastian. Memastikan keterpilihan setelah mengguyur sejumlah uang seperti perjudian dengan segala kemungkinan. Tetapi, meskipun marwah uang sudah jatuh, hebatnya peran uang dalam politik ternyata tetap membuat politis ketergantungan. Lagi-lagi bukan karena kepastiannya, tetapi karena latah terhadap lawan yang lain.

Mengakarnya praktik politik uang,secara alami seolah para caleg justru menghindari jalur akademik, atau perihal yang sifatnya substantif dalam meraih suara, tapi justru menikmati dan memilih jalan yang sederhana dengan uang. Pembelian suara sebagai fungsi dari margin kemenangan yang ketat, politisi yang didera dilema dan persepsi betapa pentingnya membeli suara dibandingkan menonjolkan sisi substantif yang lain, menjadi penjelasan utama  buku ini  pada kontribusi dalam menjelaskan cara dan latar belakang pembelian suara di Indonesia (hal. 310)

Salah satu gagasan yang ditawarkan penulis dalam buku ini adalah dengan melakukan evaluasi terhadap sistem pemilu proposional terbuka ke proposional tertutup. Hal itu dinilai akan mengurangi jual beli suara saat pemilu agar kontestasi elektoral bergerak ke arah politik yang lebih programatik. Indonesia perlu didorong ke arah sistem kompetisi elektoral yang lebih berbasi partai. Upaya yang mesti dilakukan adalah dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu. Lagi-lagi, pertanyaan terpusat pada itikad baik dan keinginan pembentuk undang-undang, dalam hal ini, sudah seharusnya hukum dan keadilan diposisikan di atas politik. Bukan sebaliknya (*)

Sponsor artikel:
Semua situs kasino online untuk uang.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Landasan Kode Etik Jurnalistik Mengacu pada Kepentingan Publik

Next Post

Pada Masa Jokowi, Demokrasi Berada di Titik Terendah Pasca Reformasi

Related Posts
Total
0
Share