Suarakampus.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sejumlah agenda DPR RI dalam rapat persidangan pertama yang menandai dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024–2029. Ia menilai harapan rakyat untuk menikmati hasil pembangunan dalam kehidupan semakin besar sehingga diperlukan kesepakatan penting untuk memperkuat kinerja DPR RI, Jumat (14/8).
Puan mengatakan DPR RI telah menyelesaikan 28 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Rinciannya terdiri dari Komisi I sebanyak tiga UU, Komisi II sebanyak 10 UU, Komisi III sebanyak tiga UU, Komisi VI sebanyak dua UU, Komisi VII sebanyak satu UU, Komisi VIII sebanyak satu UU, Komisi XI sebanyak dua UU, Komisi XIII sebanyak dua UU, Badan Legislasi sebanyak tiga UU, dan Panitia Khusus sebanyak satu UU.
DPR Fokus Bahas 14 RUU
Puan menyebut DPR RI saat ini berfokus pada 14 RUU yang masih dalam tahap perbincangan. DPR RI juga akan melanjutkan pembahasan 43 rancangan UU termasuk RUU tentang perampasan aset.
Menurutnya, kualitas kerja legislasi tidak hanya diukur dari jumlah UU yang dihasilkan. Manfaat yang dirasakan rakyat menjadi salah satu ukuran dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kualitas diukur dari banyaknya manfaat yang dirasakan rakyat dan dalam setiap pembentukan selalu terdapat dinamika. DPR RI bersama pemerintah selalu mencari titik temu,” ujar Puan.
Pengawasan Pemerintah
Selain fungsi legislasi, Puan menekankan fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja pemerintah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kebijakan dan kinerja pemerintah dapat memberikan dampak baik bagi kehidupan masyarakat.
“Melalui fungsi pengawasan memastikan kinerja pemerintah agar berdampak baik pada kehidupan masyarakat,” katanya.
Puan Soroti Penyusunan APBN 2027
Puan juga menyoroti penyusunan APBN 2027. Menurutnya, APBN harus dinilai dari kinerja dalam memenuhi kebutuhan rakyat untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik.
DPR RI memandang penyusunan APBN 2027 perlu memperhatikan sejumlah hal. Pertama, pendapatan negara harus dihimpun secara adil tanpa melemahkan daya beli masyarakat. Kedua, pembagian beban harus dilakukan secara adil.
Selain itu, belanja negara harus berorientasi pada hasil. Defisit dan utang juga perlu dikelola secara bertanggung jawab. Sementara itu, transfer ke daerah harus diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik.
“Pendapatan negara dihimpun secara adil tanpa melemahkan daya beli masyarakat, adil membagi beban, belanja negara harus berorientasi pada hasil, defisit dan utang dikelola secara bertanggung jawab, transfer daerah harus memperkuat pelayanan publik,” tutupnya. (rar)
Wartawan : Irfannov Zacky Aji (Mg)