Mengurai Benang Merah Produk Lembaga Keuangan Syariah

Ilustrasi pengimplementasian ekonomi Islam (Sumber: Pixabay)

Oleh: Ali Japar Nasution

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, UIN Imam Bonjol Padang

Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan yang bergerak di lembaga keuangan berlabelkan syariah. Lembaga tersebut menawarkan beberapa produk kepada masyarakat dengan memakai istilah bahasa Arab. Apakah dengan menggunakan istilah berbahasa Arab produk tersebut langsung dikatakan berlandaskan syariah?, belum tentu.

Terkadang masyarakat  bingung atau tidak paham dengan bahasa Arab mengartikan lain produk tersebut. Bahkan, menganggap tidak baik. Hal ini terkait dengan bahasa daerah setempat, seperti di Minang, produk mudharabah sering dibilang “mudah rabah” atau mudah rebah atau jatuh, sehingga berkonotasi negatif. Di sini bagian marketing harus pandai-pandai menjelaskan secara mudah dan gamblang kepada masyarakat, seperti sosialisai maupun edukasi.

Lain halnya dengan operasional lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Sebelum pembahasan tersebut, masih terngiang oleh penulis beberapa tahun yang lalu, bahwasanya jika ditanya beda konvensional dengan syariah yaitu; jika konvesional wanitanya memakai rok pendek dengan rambut ditata dengan sedemikian rupa, sedangkan syariah wanitanya memakai hijab. 

Padahal inti dari perbedaan konvensional dan syariah sudah jelas dan nyata tertulis dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275. Secara perlakuan operasional memang terlihat tidak berbeda antara lembaga keuangan syariah dengan konvensional karena masih samasama mencari keuntungan. Seperti adanya bunga yang bersifat riba di konvensional dan bagi hasil ataupun margin di syariah. Tapi karena tuntunan agama dalam bidang perekonomian maka kita harus patuh dan tunduk terhadap hal tersebut.

Berikut beberapa hal yang akan penulis jelaskan, pertama akan dibahas mengenai pembiayaan murabahah. Murabahah adalah sistem akad dalam bentuk jual beli barang antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah. Dalam akad ini lembaga keuangan syariah menetapkan margin atau yang dinamakan dengan tingkat keuntungan. Inilah yang menjadi sumber pendapatan dari pembiayaan tersebut. Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem bunga pada setiap pinjaman ataupun kredit dari lembaga tersebut.  

Berikut contoh sederhana aplikasi pembiayaan murabahah pada lembaga keuangan syariah. Jika nasabah tujuannya untuk melakukan pembelian kendaraan bermotor maka pihak lembaga yang bersangkutan akan memesan kendaraan tersebut.  Kemudian pihak lembaga akan menyerahkan secara langsung kepada pihak nasabah untuk dijual dengan cara kredit. Nasabah akan menyicil harga jual kendaraan tersebut setiap bulan kepada lembaga keuangan tersebut. Hal ini terlihat jelas bahwasanya lembaga keuangan syariah membeli terlebih dahulu kendaraan yang diinginkan oleh nasabah  kemudian  pihak lembaga menjualnya kepada nasabah pembiayaan. 

Terkait dengan alur pembiayaan murabahah pada lembaga keuangan syariah. Dalam hal ini ada 3 pihak yang bersangkutan yaitu lembaga keuangan, nasabah dan dealer. Pada saat terjadi pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor maka lembaga keuangan akan terlebih dahulu menanyakan kepada calon nasabah terkait kendaraan yang diinginkan. Setelah itu pihak dari lembaga keuangan akan mencari dealer yang menyediakan kendaraan yang sesuai dengan pesanan calon nasabah. 

Jika sudah ditentukan dealernya maka dilaksanakan untuk penandatanganan akad sekaligus nasabah menyerahkan DP kepada pihak lembaga keuangan syariah. Kendaraan nantinya akan diantar langsung oleh dealer ketempat tinggal nasabah jika pihak lembaga keuangan sudah melunasi pembayaran pembelian kendaraan tersebut.

Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, perusahaan hanya memberikan pinjaman  uang sesuai kebutuhan nasabah. Kemudian, nasabah akan menyicil pinjaman uang tersebut dengan ketetapan suku bunga. 

Dari dua penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, lembaga keuangan syariah mengambil keuntungan dari hasil jual beli barang yang diinginkan oleh nasabah. Sedangkan lembaga keuangan konvensional mengambil keuntungan dari suku bunga hasil meminjamkan uang kepada nasabah. 

Pembahasan kedua yaitu pembiayaan Mudharabah. Mudharabah adalah pembiayaan kerja sama yang dilakukan dengan sistem bagi hasil antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah. Lembaga keuangan syariah memberikan modal 100%  kepada nasabah untuk dikelola dengan baik. 

Sebelum uang tersebut dikelola, ada beberapa hal perjanjian antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah yaitu keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan. Kerugian akan ditanggung bersama jika merupakan hal-hal diluar kemampuan manusia, tapi akan menjadi tanggung jawab nasabah jika merupakan human error

Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, hanya meminjamkan uang modal kerja untuk dibungakan yang sewaktu waktu bisa bertambah apabila sudah melewati jatuh tempo. Dalam hal ini lembaga keuangan konvensional hanya mendapatkan keuntungan dari bunga saja dan tidak tergantung pada keuntungan usaha nasabah. 

Dari sini kita lihat perbedaannya bahwa lembaga keuangan syariah mendapat keuntungan dari bagi hasil usaha dengan nasabah sementara lembaga keuangan konvensional mendapat keuntungan dari suku bunga pinjaman.

Pembahasan ketiga yaitu tentang musyarakah. Musyarakah adalah kerjasama antara dua belah pihak dengan saling memberikan dana untuk sama-sama dikelola dengan baik dengan membangun sebuah usaha, keuntungan serta resiko akan ditanggung secara bersama sesuai dengan kesepakatan. Pada saat melakukan akad kedua belah pihak samasama menyetujui kontrak yang akan dilaksanakan dalam bentuk tertulis. 

Contoh sederhana pembiayaan musyarakah yaitu KPR Bank Syariah dimana bank dan nasabah menggabungkan uang untuk membeli rumah dari developer. Adapun keuntungannya diterima oleh bank dan nasabah yaitu dari sewa yang dibayarkan oleh calon pemilik rumah tiap bulannya. Sementara dalam lembaga keuangan konvensional tidak mengenal bagi hasil tetapi menerapkan konsep bunga yang didasarkan pada jumlah pinjaman nasabah serta tidak terikat pada usaha nasabah.

Pembahasan keempat yaitu wadiah. Wadiah secara bahasa adalah meninggalkan, sedangkan pengertian secara istilah wadiah adalah titipan murni nasabah untuk dijaga dan dikembalikan kapan saja sesuai kehendak pemilik.  Jadi seorang nasabah yang ingin menabung dengan akad wadiah di lembaga keuangan syariah akan menitipkan berupa dana yang sewaktu-waktu dana tersebut dapat diambil oleh nasabah.

Keuntungan yang diperoleh oleh lembaga keuangan syariah bukan dari bunga tetapi dari bagi hasil pengeloaan tabungan. Berbeda dengan tabungan konvensional  cara  mendapatkan keuntungan diperoleh dari penetapan suku bunga. Begitu pula dengan produk yang yang disediakan, lembaga keuangan syariah menyediakan tabungan wadiah seperti tabungan haji, qurban, dan sebagainya. Tetapi lembaga keuangan konvensional belum mampu memfasilitasi nasabah.

Dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjamin serta mengawasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Alquran dan Hadits. Selain menjamin dan mengawasi kegiatan lembaga DPS juga berfugsi dalam melakukan proses pengembangan produk kemudian disampaikan kepada DSN untuk memperoleh fatwa.

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa, lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional sangatlah berbeda. Sistem dan prinsip yang diterapkan dalam lembaga keuangan syariah mengacu pada syariat Islam. Dengan demikian, penulis yakin bahwa lembaga keuangan syariah adalah solusi untuk mengatasi permasalahan perekonomian masyarakat yang ingin terbebas dari riba. 

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Mengenal Gejala Cacar Monyet dan Cara Mengatasi Penyebarannya

Next Post

Perjuangan Seorang Ayah yang Memiliki Keterbatasan untuk Menyelamatkan Anaknya dari Penjahat

Related Posts
Total
0
Share
Just a moment...