Suarakampus.com- Perkuliahan semester genap Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang tahun akademik 2021/2022 dilaksanakan pada akhir Februari mendatang. Namun hingga saat ini pihak kampus belum dapat memastikan ada atau tidaknya keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Hal ini diungkapkan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan, Testru Hendra. Ia mengatakan, keringanan untuk pembayaran UKT tersebut masih belum dapat dipastikan kelanjutannya.
Lanjutnya, sampai saat ini terkait pengurangan tersebut pihak kampus masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis). “Pengurangan UKT semester genap ini masih belum dipastikan akan berlanjut atau tidaknya,” katanya, Selasa (11/01).
“Terkait adanya keringanan UKT pada PTKIN lainnya tergantung sistem hukum dari Ditjen Pendis namun untuk UIN IB masih belum diputuskan,” tambahnya.
Testru menyebutkan, bahwa UKT semester genap tetap dibayar karena pengeluaran kampus selama perkuliahan offline maupun online sama saja. “Hanya pemasukan yang berkurang,” tambahnya.
Kendati demikian Testru berharap keputusan dari Ditjen Pendis segera keluar.
Mendengar hal itu, Selaku Ketua Umum Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Khairul Alfikri menanggapi bahwa selama perkuliahan dilakukan secara daring harusnya kampus berikan keringanan pada mahasiswa berupa pengurangan UKT. “Hendaknya ada keringan UKT sebab mahasiswa hanya melaksanakan proses pembelajaran secara online tanpa menikmati fasilitas kampus,” ungkapnya.
Lanjutnya, bagi mahasiswa akhir menjadi sebuah pertanyaan apakah tidak ada pertimbangan atau pengurangan UKT bagi mahasiswa. “Hal ini kami tanyakan karena sudah ada kampus lain yang mengeluarkan maklumat terkait hal tersebut,” ucapnya.
Selaras dengan Fikri, Ketua Umum Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Aldi Sapri menambahkan, terkait surat edaran Keputusan Menteri Agama (KMA) tahun 2020/2021 sudah tidak bisa dijadikan acuan untuk semester berikutnya. “Surat Edaran KMA No.81 semester kemarin harusnya sudah ada keputusan baru yang bisa kami lihat dan telaah hasil mengenai perkuliahan semester genap ke depannya,” imbuhnya.
Aldi berharap semoga Keputusan Menteri Agama segera dikeluarkan sehingga dapat membantu mahasiswa dalam melanjutkan perkuliahan. “Harapan saya supaya kebijakan keringanan UKT segera dikeluarkan dan kampus bisa meringankan beban UKT mahasiswa,” tutupnya. (gfr)
Wartawan : Rindang Sabhita Najmi