Suarakampus.com- Pemerintah Indonesia resmi batalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Fikih Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Asasriwarni mengatakan ada 11 negara yang diizinkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk tetap lakukan ibadah haji. “Dari 11 negara itu, Indonesia tidak termasuk kedalamnya,” katanya saat diwawancarai wartawan suarakampus.com, Kamis (03/06).
Lanjutnya, Raja Arab Saudi menetapkan untuk membatasi jumlah jamaah haji. “Akhirnya pemerintah melalui Menteri Agama membatalkan pemberangkatan jamaah haji,” terangnya.
Asasriwarni menuturkan kebijakan tersebut tentu membuat para jemaah haji Indonesia merasa kecewa. “Jamaah haji Indonesia sudah dua tahun tidak bisa menunaikan ibadah haji karena kondisi Covid-19 sekarang ini,” ucapnya.
Namun, ia juga mengungkapkan pembatalan haji ini tidak sepenuhnya merugikan jemaah karena situasi penyelanggaraan di tengah Covid-19.
“Pembatalan haji ini tidak merugikan siapapun, walaupun kita mempunyai fisik yang kuat, tetapi resiko penularan di sana cenderung lebih besar, ” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik. “Namun, keselamatan dan keamanan jamaah haji selama di Arab Saudi jauh lebih penting saat ini,” ungkapnya.
“Sebab ibadah haji wajib hukumnya bagi orang yang mampu secara fisik maupun ekonomi. Tetapi, akan lebih baik kita menolak mudarat dengan urung mengikuti haji, demi menjamin keselamatan jemaah lainnya,” tutup Guru Besar Fakultas Syariah itu.
Wartawan: Nada Andini (Mg)