Pengusiran Wartawan saat Liputan, KWAK Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Sumbar

Suasana Aksi KWAK di Depan Kantor Gubenur Sumbar (Sumber: Fajar/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Ratusan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) gelar unjuk rasa di depan kantor Gubenur Sumatra Barat (Sumbar). Aksi tersebut dilakukan atas pengusiran jurnalis saat pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) padang pada selasa 09 Mei kemarin.

Unjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar teridiri dari berbagai organisasi wartawan yakni, IJTI Sumbar, PFI Padang, PWI Sumbar dan AJI Padang.

Amatan tim suarakampus.com, di lapangan, aksi tersebut dimulai dengan berkumpul di halaman gedung PWI Sumbar pada pukul 13:00 WIB, lalu konvoi menuju Kantor Gubernur Sumatra Barat untuk orasi. Selain melakukan orasi, massa aksi juga melakukan aksi teatrikal, dan juga simbolik pelepasan kartu Pers dan tabur bunga sebagai lambang matinya pers di Sumbar.

Salah satu wartawan yang diusir, Afdhal mengatakan ada belasan wartawan yang diusir oleh pegawai pemerintahan Sumatra Barat saat acara pelantikan Wakil Walikota Padang, Ekos Albar di Auditorium Gubernur Sumbar. “Tepat kejadian itu pukul 2 siang di Aula Gubenur Sumbar,” katanya, Rabu (10/05).

Kemudian, ia menilai pengusiran jurnalis dari beberapa awk media, telah menyalahi Undang undang Nomor 40 tahun 1999. “Seharusnya oknum harus memahami kerja jurnalis, karena ini merupakan kebebasan pers,” kata anggota AJI Padang itu.

Afdhal mengingat beberapa pekan sebelumnya, sejumlah organisasi jurnalis juga mengecam pernyataan Gubenur Sumbar yang menyebut berita sejumlah media hoaks. “Peristiwa itu membuat awak media di Sumbar meradang dan beramai ramai mengecam tindakan itu,” ujarnya.

Koordinator aksi, Fachri Hamzah mengatakan, unjuk rasa diarahkan ke Mapolda Sumbar untuk membuat laporan dan mengevaluasi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum. “kita tidak hanya melaporkan oknum yang mengusir kemarin, tapi aktor intelektual dibalik itu, yang memberikan perintah harus dihukum,” kata Koordinator Advokasi AJI Padang itu.

Fachri menuturkan ada dua korban yang mewakili untuk buat laporan dan didampingi oleh direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal. “Korban berinisial L dan A,” katanya.

Sampai berita ini dinaikan dua orang korban bersama Direktur LBH Pers Padang dan juga saksi masih berada di dalam kantor Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan. (red)

Wartawan: Fajar Hadiansyah

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Mecca

Next Post

UIN IB Buka Pendaftaran KKN Periode 49

Related Posts
Total
0
Share