Suarakampus.com- Asisten Muda Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengatakan, mahasiswa berperan dalam meningkatkan mutu publik. Katanya, terdapat berbagai hal yang mesti ada dalam pelayanan publik yakni waktu, syarat, prosedur, biaya, dan realitas layanan.
Ia mengatakan, setiap pelayanan publik harus memiliki dasar hukum yang kuat. Lain halnya jika tidak memilikinya maka hal tersebut dikatakan sebagai pungutan liar (liar).
Sambungnya, masalah yang terjadi dalam publik ialah ketika realitas tidak sesuai dengan idealitas. Untuk itu, kata dia, tugas mahasiswa mengupayakan antara idealitas dan realitas tidak berjarak dengan mengenali hak dan kewajiban, kritis atau mempunyai kemampuan analisa yang baik.
“Mahasiswa bisa mengawasi, menegur dan melaporkannya. Tidak mesti langsung melaporkan, harus ada telaah terlebih dahulu,” lugasnya, Rabu (17/08).
Katanya, terdapat bentuk maladministrasi yang perlu diketahui mahasiswa, seperti berbagai laporan oleh masyarakat yang kerap diberitakan kepada Ombudsman.
“Terdapat permasalahan di dunia pendidikan SMP dan SMA terkait permintaan keuangan yang tidak memiliki dasar hukum. Kedua, kasus yang ditangani kepolisian tidak kunjung diselesaikan,” tuturnya.
Adel Wahidi mengatakan, masyarakat mempunyai hak untuk dilayani sesuai dengan aturan yang jelas dari pihak berwenang dengan dasar hukum jelas. “Kita boleh mengadu ke konstitusi terkait, jika belum diselesaikan baru dilaporkan ke Ombudsman,” terangnya.
Untuk itu, kata dia, mahasiswa mesti kritis dengan mengetahui apa itu hak dan kewajiban dengan turut aktif bersosialisasi, rajin membaca, dan nanti akan terasah dengan sendirinya dalam membangun jiwa kritis. “Mahasiswa mesti membangun jiwa kritis untuk meningkatkan mutu publik, ” harapnya. (ndn)
Wartawan: Ulfa Desnawati