Oleh: Aulia Eka Putra
(Ketua Umum HMP Hukum Tata Negara)
Tepat kemarin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden 2024. Sesuai dengan undang-undang, MK berwenang memutuskan sengketa hasil pemilihan umum (pemilu). Namun undang-undang juga mengatur hal-hal yang harus diuraikan dalam suatu permohonan perselisihan hasil pemilu. Di antaranya, kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh komisi pemilihan umum dan penghitungan suara yang benar serta permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Di sisi lain, undang-undang sesungguhnya tidak membatasi bahwa MK hanya berwenang memeriksa dan memutuskan berdasarkan “angka yang benar versus angka yang salah”. UUD 1945, UU MK, dan UU Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa MK berwenang memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu tanpa membatasi bahwa kewenangan itu hanya mengenai perselisihan angka (pendekatan kuantitatif). Dilihat dari sisi ini saja, jawabannya cukup gamblang: MK berwenang memutuskan perselisihan tentang hasil pemiliu, baik dengan pendekatan kuantitatif maupun kualitatif. Namun, meski kewenangan tidak dibatasi, peraturan yang berlaku secara eksplisit membatasi uraian dan tuntutan dalam permohonan.
Sesuai dengan undang-undang, MK berwenang memutuskan sengketa hasil pemilihan umum (pemilu). Namun undang-undang juga mengatur hal-hal yang harus diuraikan dalam suatu permohonan perselisihan hasil pemilu. Di antaranya, kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan penghitungan suara yang benar serta permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Peraturan MK tegas mengatur, jika permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tidak memenuhi syarat formalitas, putusannya adalah “menyatakan permohonan tidak dapat diterima”. Karena itu, jika permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 peserta pilpres 2024 tidak mematuhi syarat formalitas yang ada, putusan MK sudah dapat diprediksi, yaitu permohonan tidak dapat diterima. Dan benar saja yang terjadi hari ini setelah penantian panjang, sejak dimohonkan MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.
Suasana sidang gugatan Pilpres 2024 yang telah digelar MK beberapa waktu ini. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya. Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan. Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Saldi menyoroti asas jujur dan adil dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Menurutnya, Pilpres 2024 bisa saja sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Namun, belum tentu menjamin Pilpres berjalan secara jujur. Dia pun menyinggung presiden pada era orde baru. “Pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu. Namun, secara empirik, Pemilu Orba tetap dinilai curang,” kata Saldi Isra dalam dissenting opinion-nya yang dia bacakan. Saldi menyebut pemilu seharusnya melampaui batas keadilan prosedural. Namun, juga secara substantif. Pada era orba, kata Saldi, pelaksanaan pemilu berjalan tidak adil fair. Salah satunya karena faktor keberpihakan pemerintah kepada salah satu kontestan pemilu. Oleh karena itu, asas jujur dan adil dalam norma Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 menghendaki sebuah keadilan dan kejujuran pemilu yang lebih materiil. Pasal itu adalah buah dari perubahan atau amendemen UUD 1945 pasca reformasi 1998 atau setelah Orde Baru jatuh. “Jujur dan, maksud yang dikehendaki bukan hanya sekadar sikap patuh pada aturan, melainkan sikap tidak berlaku curang,” ujar Saldi membacakan dissenting opinion-nya.
Saldi berkeyakinan bahwa telah terjadi upaya politisasi bansos dan mobilisasi aparat dan PJ kepala daerah yang ditunjuk dengan tujuan keuntungan elektora. “Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi usai pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. Bagaimana tidak jika kita lihat relasi kuasa PJ kepala daerah yang ditunjuk saat momen pemilu 2024 sangat jelas terlihat berpihak pada salah satu Paslon. Prof. Saldi beranggapan, dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berkaitan dengan politisasi bansos untuk pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming seharusnya tidak ditolak Mahkamah. Sebab, pada Februari ini, Presiden Jokowi mengeluarkan program bansos berupa BLT dengan nama BLT Mitigasi Risiko Pangan. Anggaran yang dibutuhkan untuk bansos ini mencapai Rp 11,2 triliun. Akan ada 18,8 juta orang yang akan menerima bansos sebanyak Rp 600 ribu. Sri Mulyani juga mencatat untuk alokasi bansos untuk tahun ini sudah dianggarkan dari APBN 2024 senilai Rp 496 triliun. Jumlah itu bertambah sekitar Rp 20 triliun dibandingkan 2023.
Selanjutnya MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara itu terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Mahkamah konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03 dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin. MK dalam kesimpulannya menyatakan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Dan jelas, keputusan MK bersifat final and bainding Paslon 02 adalah pemenang dan akan memimpin bangsa ini lima tahun kedepan. Terlepas dari drama Pilpres yang sangat riuh beberapa bulan ini, Pilkada 2024 sudah didepan mata banyaknya dinamika yang hadir dari pelaksanaan Pilpres 2024 yang terihat akan ikut memberikan warna pada Pilkada 2024, seperti lahirnya wakil presiden muda, Gibran Rakabuming Raka akan mendorong “Trend Pemimpin Muda” mewarnai pilkada. Ini membuka peluang untuk semua anak muda untuk mengambil peran dalan kontestasi politik, peran yang di maksud bukannya hanya sebagai calon kepala daerah saja (kalau ini tercapai lebih baik), tapi bisa dengan mewarnai kontestasi pilkada ini dengan harapan, bahwa anak muda ini bisa memeberikan peran, bukan hanya sebagai objek tapi mari kita transaksi ide, kita gabungkan lumbung gagasan.