Suarakampus.com- Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang menyampaikan tuntutan kepada rektorat terkait pemilihan Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) dan dugaan pelecehan seksual di kampus. Tuntutan itu disampaikan dalam forum terbuka bersama pimpinan universitas, Rabu (23/04).
Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Martin Kustati menegaskan, Surat Keputusan (SK) rektor terkait pemilihan SEMA-U bukanlah sesuatu yang mutlak. “SK rektor bisa diubah,” ucapnya.
Guru besar tersebut menjelaskan, perubahan SK hanya bisa dilakukan apabila ditemukan bukti tertulis atas kecacatan dalam proses pemilihan. “Harus ada bukti tertulis atas kesalahan yang dimaksud,” tegasnya.
Martin mengatakan, pihak kampus menyikapi serius laporan dugaan pelecehan seksual. “Kami sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,” jelasnya.
Pimpinan universitas itu menambahkan, proses penanganan telah dimulai sejak laporan masuk pada tahun 2024. “Sudah kami tindaklanjuti sejak November lalu,” katanya.
Ia menyebutkan, langkah lanjutan dilakukan bersama tim penegak disiplin untuk menyelidiki keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tim disiplin sedang mengkaji dugaan terhadap ASN kampus,” sebutnya.
Martin berharap, pihak Sumber Daya Manusia (SDM) segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi lanjutan. “Kami menunggu tim SDM untuk turun langsung,” ujarnya.
Rektor perempuan itu menyatakan, keprihatinan terhadap kondisi korban kekerasan seksual. “Saya sangat prihatin atas nasib korban,” katanya.
Pihaknya berkomitmen penuh untuk bersinergi dengan kementerian guna menindak tegas pelaku kekerasan di kampus. “Saya tidak akan mentolerir pelaku pelecehan seksual,” pungkasnya. (ver)
Wartawan: Fauziah Maharatih Wahyuni (Mg), Latifah Rabbaniah (Mg)