Sema Gagap, Dema Tiarap, WR III Kemana?

Composition with office chair and a sign vacant. Business hiring and recruiting concept. Vector illustration.

Oleh: Nofalsyah

(Ketua Umum Dewa Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang)

Kampus merupakan salah satu institusi yang berperan dalam pembinaan serta pengembangan diri, sudah sepatutnya memiliki manajerial organisasi professional yang jelas. Hal tersebut akan memberikan asas kebermanfaatan bersama demi terwujudnya tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengembangan masyarakat. Dalam upayanya, kampus dituntut mampu mengorganisir segala bentuk kebutuhan tersebut baik itu kepada mahasiswa, pegawai maupun alumninya.

Rektor sebagai pucuk pemerintahan tertinggi di kampus dan disebut layaknya presiden dalam sebuah negara, menjadi penjamin dari keberlangsungan sistem pemerintahan di kampus. Seperti presiden yang dibantu oleh para menteri untuk mengakomodir persoalan teknis. Rektor juga dibantu oleh Wakil Rektor (WR) dalam mengelola dan menyelenggarakan institut yang ia pimpin. Paling banyak dibantu oleh tiga WR. Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing wakil rektor terdiri dari:

  1. Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga (Wakil Rektor 1)
  2. Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (Wakil Rektor 2)
  3. Bidang kemahasiswaan dan kerja sama (Wakil Rektor 3)

Tugas pokok dan fungsi dari WR III yaitu, untuk membantu rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi. Pembinaan serta pelayanan pada mahasiswa dan alumni. Bidang Kemahasiswaan yang dikoordinir oleh wakil rektor III sudah seharusnya memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi diri berupa aspirasi, inisiasi, kritisasi atau gagasan-gagasan positif serta kreatif melalui berbagai kegiatan yang relevan. Hal tersebut  akan berpengaruh  terhadap tujuan pendidikan nasional serta visi dan misi perguruan tinggi itu sendiri secara organisatoris.

Dalam hal lain, mahasiswa sebagai salah satu elemen kampus, baik secara individu maupun kelompok dalam organisasi kemahasiswaan, memiliki dimensi yang luas. Di samping sebagai sivitas akademika (dimensi keilmuan) mereka juga sebagai bagian dari komunitas pemuda (dimensi sosial) yang memiliki tugas dan tantangan masa depan. Dengan kesadaran dan haknya maka mahasiswa akan dapat mengembangkan potensinya dalam segala dimensi yang melekat padanya.

Organisasi mahasiswa (Ormawa) ini memiliki tujuan untuk mendorong mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik. Selain itu, proporsional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian. Serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan memperkaya kebudayaan nasional dan berwawasan kebangsaan.

Sebenarnya, organisasi mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang (IB) di bawah kampus Perguruan Tinggi Keislaman Negeri (PTKIN) lainnya, sebagai perpanjangan tangan dari wakil rektor III. Memiliki fungsi pendorong dan pembinaan bagi anggota masyarakat (Mahasiswa & Pegawai) untuk memiliki kemampuan akademik yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian yang bernuansa islami serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan memperkaya kebudayaan nasional yang bernuansa religius dan berwawasan kebangsaan. Adapun landasan atau dasar organisasi mahasiswa ini diatur dalam:

  1. UU. No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  2. PP. No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Agama (Permenag) RI No. 19 Tahun 2013 jo Permenag RI. No. 33 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Imam Bonjol Padang
  4. Permenag RI. No 17 Tahun 2015 Tentang Statuta IAIN Imam Bonjol Padang
  5. SK Dirjen Kemenag RI. No 4961 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Ormawa

Dalam hal ini, Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) menjadi ranah instruktif pertama dari WR III ke mahasiswa dalam menjalin hubungan. Sifatnya yang instruktif menandakan kekuasaan dari WR III untuk mengarahkan dan memberikan pembinaan dan pengayoman kepada mahasiswa dijalankan oleh Ormawa, sehingga ormawa dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengayoman kampus untuk selanjutnya berkoordinasi sampai ke taraf Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (Dema-F) serta Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP).

Ormawa setingkat Fakultas, telah melaksanakan musyawarah sebagai puncak keputusan tertinggi dalam internal ormawa sesuai dengan Peraturan Senat Mahasiswa (Persema) No. 4 Tahun 2022 untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan pemberdayaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sedangkan ditingkat universitas sebagai strata ormawa tertinggi, belum juga melaksanakan musyawarah sesuai dengan fungsinya dalam garis instruktif dengan WR III dan garis koordinatif ormawa fakultas bersama jurusan.

Dengan kekosongan kekuasaan yang terjadi pada Sema-U dan Dema-U mengapa sampai sekarang belum juga ada respon dari WR III untuk menyelesaikan masalah yang terjadi, hal ini juga diperlukan dan sangat urgen dilakukan agar sistem koordinasi antara organisasi mahasiswa di UIN IB dengan kampus, berjalan dengan baik demi menjadikan organisasi mahasiswa sebagai wadah untuk menunjang kegiatan mahasiswa.

Mengingat Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 17 Tahun 2015 Pasal 28 point (C) disebutkan WR III, membantu rektor dalam hal kemahasiswaan dan kerjasama. Senada dengan itu lembaga kemahasiswaan yang ada di universitas dalam hal ini Sema-U dan Dema-U menjadi prioritas utama sebagai pengembangan lembaga Ormawa. Hal itu dilihat pada bagan SK Rektor UIN IB  dan Dirjen Dikti, WR III sifatnya dalam struktur Ormawa yang langsung instruksi kepada Ormawa di bawahnya (Sema dan Dema U).

Berdasarkan Naskah Hukum diatas:

  1. WR III mempunyai kewajiban dalam menegakkan roda Ormawa pada kampus UIN IB Padang
  2. WR III harus memfasilitasi segala pemenuhan kebutuhan Ormawa
  3. WR III harus melakukan pengawasan dan perkembangan Ormawa

Tapi hal ini malah berbanding terbalik dengan fenomena yang terjadi. Roda pemerintahan Ormawa pada tingkat universitas yang seharusnya menjadi hal yang fundamental bagi Ormawa di bawahnya. Hari ini malah ormawa universitas tidak lagi mempunyai hak secara formil untuk melangsungkan roda Ormawa, dikarenakan sudah habis masa jabatannya.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Mahkota Kepala Diserbu Pengunjung, saat Penas XVI di Stand Jayapura

Next Post

Rasa Insecure dan Kepercayaan Diri

Related Posts
Total
0
Share