Suarakampus.com- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) gelar konferensi pers terkait dugaan penganiayaan salah satu jurnalis Tempo, Nurhadi pada Sabtu, (27/03) lalu. Kegiatan tersebut menghadirkan korban penganiayaan Nurhadi, Anggota Federasi Kontras Fatkhul Khoir, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Salawati Taher, Perwakilan Dewan Pers Arif Zulkifli, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Anton Septian dan Ketua Umum Aji Sasmito.
Membuka konferensi pers, Nurhadi menyebutkan penganiayaan terjadi saat ia bertugas mewawancarai mantan Direktur Ekstendifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji yang diduga terlibat dalam kasus suap pajak. “Penganiayaan ini diduga dilakukan oleh oknum kepolisian,” katanya.
Lanjutnya, ia hanya berniat untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji, namun ia tak menyangka bahwa akan mengalami kejadian tersebut. “Saat saya sedang mengambil foto di acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji, ada 2 orang mengawasi saya lalu mengintrogasi, merampas handphone serta memiting leher saya,” terangnya.
Nurhadi menyebutkan ada juga orang yang memprovokasi untuk menangkap dirinya. “Ada ibu-ibu memprovokasi dua orang yang sedang mengintrogasi saya tadi untuk menangkap saya,” ungkapnya.
“Akhirnya saya dibawa ke Polres, namun dibawa kembali lagi ke acara resepsi tersebut, kemudian dianiaya serta disekap selama 2 jam,” tambahnya.
Kemudian, Perwakilan LBH Lentera Salawati Taher mengatakan bahwa ia meyakinkan Nurhadi untuk melanjutkan kasus penganiayaan ini ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. “Kami meyakinkan Nurhadi untuk melanjutkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke ranah hukum,” katanya.
Ia berharap agar pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus yang menimpa dunia pers di tanah air. “Saya berharap semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini dengan cepat,” harapnya.
Senada dengan Salawati, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Anton Septian, mengatakan bahwa Tempo sepenuhnya mendukung langkah yang diambil oleh Nurhadi terkait kejadian yang dialaminya. “Tempo mendukung Nurhadi untuk melanjutkan kasus yang dialaminya demi mendapatkan keadilan dan meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini dengan adil,” jelasnya.
Kemudian, Perwakilan Dewan Pers, Arif Zulkifli mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap wartawan termasuk ke dalam tindak pidana. “Kekerasan terhadap wartawan harus mendapat perhatian khusus karena ada UU yang mengaturnya,” tuturnya.
Selaku Ketua Umum AJI, Sasmito menyebutkan telah melaporkan peristiwa yang dialami Nurhadi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). “Terkait kasus ini, jurnalis termasuk ke dalam pejuang HAM dan kami meminta Komnas HAM untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.
“Tugas kita bersama teman-teman media untuk terus mengawal kasus ini sampai pada tahap persidangan,” tutup Sasmito. (gfr)
Wartawan: Tantri Huraini Zakia (Mg)