Suarakampus.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sumatra Barat (Sumbar), monitoring penegakkan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Covid-19 di Sumbar. Hal ini merupakan bentuk peran serta partisipasi publik dalam pemberantasan kasus korupsi.
Penanggung Jawab Anti Korupsi LBH Padang, Adrizal mengatakan sesuai amanat dalam pasal 41 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berbicara tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya, Selasa (15/03).
Ia menjelaskan, bahwa LBH Padang telah mengajukan permohonan permintaan informasi dan data kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumbar dalam Surat Nomor: 78/SK-E/LBH-PDG/VI/2021 pada 16 Juni 2021. “Namun BPBD menolak permohonan informasi tersebut dengan dalih persaingan usaha dalam proses penegakkan hukum,” ujarnya.
Kata Adri, sejak 20 Desember 2020 dengan nomor register: 22/VIII/KISB/PS/2021, LBH Padang telah bersengketa informasi dengan proses mediasi oleh Komisi Informasi Daerah Sumbar. “Namun BPBD Sumbar tetap bersikeras tidak mau menyerahkan informasi dan data yang diajukan LBH Padang dengan berbagai ketakutan yang tidak berdasar,” ucapnya.
Kemudian, Komisi Informasi Daerah Sumbar pada selasa 15 Maret 2021 membacakan putusan sengketa informasi yang mengabulkan semua permohonan informasi dan data LBH Padang. Berikut informasi dan data yang diajukan oleh LBH Padang:
- Kalkulasi anggaran dana penanggulangan Covid-19 di BPBD Sumbar Tahun 2020 dan 2021 dan untuk siapa serta dari mana pendanaan tersebut.
- Realisasi anggaran dana pananggulangan Covid-19 di Sumbar tahun 2020.
- Perusahaan penerimaan penggadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 di Sumbar
- Berdasarkan Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Nomor: 900/142/SET/2020 tantang penunjukan Aparatur Sipil Negara sebagai tim penanggulangan Covid-19 terkait pengadaan barang/jasa pada BPBD pada 1 April 2020.
- Minta dokumen kontrak penggadaan barang Hand Sanitizer 100 ml pada CV BTL 4 September 2020 Nomor: 112/SO/PLBPBD/IX/2020.
- Minta dokumen kontrak penggadaan barang Hand Sanitizer 100 ml pada CV CBB 23 Juli 2020 Nomor: 80/SP/PL-BPBD/VII/2020.
- Kontrak pada 10 Juli 2020 terkait penggadaan Hand Sanitizer 500 ml Nomor: 72/SP/PLBPBD/VII/2020.
- 24 Angustus 2020 kontrak penggadaan Hand Sanitizer 500 ml Nomor: 105/SP/PLBPBD/VIII/2020.
- Data pada 3 Juni 2020 dengan CV BTL terkait kontrak pelaksanaan paket pekerjaan penggadaan barang belanja logistik kebencanaan Nomor: 23/SP/PLKL/VI/2020.
Menurut Adri, permintaan informasi dan data yang dilakukan LBH Padang merupakan Hak Asasi Manusia yang harus diperoleh. Pasalnya, dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 sudah dijelaskan mengenai keterbukaan informasi dan publik. “BPBD Sumbar perlu menjadikan budaya, transparansi, dan akuntabel sebagai arus utama sebuah badan negara,” ungkapnya.
Ia menuturkan masyarakat juga memiliki peran aktif untuk melakukan kontrol terhadap badan publik agar terhindar dari penyelewengan. “Transparansi ini penting untuk mencegah terjadinya perampokan dan pencurian uang rakyat di masa Pandemi Covid-19 ini,” tuturnya. (ndn)
Wartawan: Redaksi