Suarakampus.com- Setelah konsolidasi dilakukan, sebagian besar Organisasi Mahasiswa (Ormawa) selingkup kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang telah menyatakan sikap untuk menolak secara penuh pemilihan Presiden Mahasiswa (Presma). Hal itu dilaksanakan di gedung Aula Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) pada Rabu, (13/04).
Sebelumnya, pemilihan Presma UIN Imam Bonjol Padang dilakukan melalui Musyawarah Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Mudema-U) yang digelar pada tanggal 30 Maret 2022 di gedung Aula FDIK. Kegiatan tersebut diadakan oleh Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) guna menghadirkan Presma UIN IB yang sebelumnya telah vakum 2 tahun lamanya.
Secara umum, sejumlah besar Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (Dema-F) menilai pengadaan Mudema-U tidak dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang benar dan semestinya. Mereka menginginkan Mudema-U untuk pemilihan Presma diulang kembali dan dijalankan sesuai dengan prosedur dan ketetapan yang berlaku.
Lembaga Mahasiswa yang turut bergabung dan menolak penuh pemilihan Presma tersebut adalah Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (Dema-F) Syariah (FS), Sema dan Dema Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Sema dan Dema Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Sema dan Dema Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Sema dan Dema Fakultas Sains dan Teknologi (FST) serta Sema Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA). Melalui perwakilan dari Dema-F Syari’ah, Rihdo bersama pimpinan Ormawa yang lain telah mengambil sikap berdasarkan konsolidasi dan perumusan secara bersama dengan lembaga mahasiswa selingkup UIN Imam Bonjol Padang.
Adapun pernyataan sikap dari setiap Ormawa UIN Imam Bonjol Padang tersebut, sebagai berikut:
1. Menolak pemilihan hasil Presma yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2022 lalu.
2. Meminta kejelasan kepada Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Imam Bonjol Padang terkait pembekuan badan pemilihan umum mahasiswa.
3. Meminta kepada Wakil Rektor III untuk mengulang pelaksanaan Mudema-U sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
4. Meminta kepada Sema-U untuk lebih transparansi terkait pelaksanaan Mudema-U periode 2022-2023.
5. Meminta kepada Sema-U untuk menjalankan tugas fungsionalnya sesuai kewenangan yang berlaku.
Melalui perwakilan dari setiap lembaga mahasiswa selingkup UIN Imam Bonjol Padang yang bergabung, mereka berharap agar surat pernyataan itu dapat ditindaklanjuti oleh Sema-U dan Wakil Rektor III. Serta, mereka menginginkan pelaksanaan Mudema-U untuk pemilihan Presma dilakukan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. (hry)
Wartawan: Redaksi