Suarakampus.com- Muclis Bahar sampaikan orasi ilmiahnya terkait urgensi ushul fiqh untuk membentuk sikap moderasi beragama. Hal ini disampaikan pasca pengukuhannya sebagai Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang, Senin (27/11)
Ia menyebutkan seiring perkembangan zaman, peristiwa dan kasus bertambah terus bertambah setelah Nabi Muhammad Saw wafat. “Al-Qur’an dijelaskan Nabi melalui Sunnah, tidak ada pertambahan ayat dan Sunnah setelah Nabi Wafat,” ujarnya.
“Untuk itu, di era 4.0 diperlukan pemahaman dalam ayat al-Qur’an untuk menjawab penyelesaian hukum,” sambungnya.
Ia mengatakan terdapat empat unsur moderasi dalam beragama yaitu toleran, komitmen kebangsaan, anti kekerasan, dan kearifan lokal. “Untuk memahami empat unsur ini, dilihat dari makna ayat-ayat al-Qur’an,” jelasnya.
Muclis menegaskan untuk memakai ushul fiqh dalam al-Qur’an dan Sunnah tidak hanya memahami makna secara teks luarnya tetapi juga sebab hukum dari ayat-ayat tersebut. “Fiqh itu berubah sepanjang waktu, sesuai konteks maupun keadaannya,” tutupnya. (wng)
Wartawan: Zhafran Atha Yahya (Mg)