Suarakampus.com– Komisi Yudisial (KY) hadir dalam memberi peranan penting untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bersih untuk mendapatkan kepercayaan publik. Ungkapan tersebut disampaikan saat Stadium General Fakultas Syariah (FS) di Gedung J Kampus III UIN IB Padang, Kamis (18/05).
Dalam pemaparan materi tersebut, dikatakan bahwa hukum di Indonesia tidak bekerja dengan baik yang sesuai tujuan dari pembentukannya. Hal tersebut terbukti dari banyaknya kasus pelanggaran hukum yang terjadi belakangan. “Saat ini banyak sekali kasus yang melanggar hukum,” ungkap Mukti Fajar Nur Dewata selaku Ketua KY.
Lanjutnya, untuk mengatasi berbagai masalah seperti pelanggaran hukum, hakim memiliki peranan penting untuk mengadili perkara-perkara terkait masalah yang terjadi. “Itulah peran hakim dalam penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Kemudian, ia menuturkan bahwa kekuasaan kehakiman di indonesia harus memiliki asas yang merdeka yang hanya bisa diwujudkan dengan adanya lembaga pengawasan kehakiman. Dalam pengawasan dan menjaga kehormatan serta martabat seorang hakim, dibentuklah lembaga yang berwenang mengatasi permasalahan menyangkut kehakiman.
Tambahnya, KY mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 dan UU Nomor 18 tahun 2011. Selain tugas dan wewenang kepada hakim KY, juga bertugas menyeleksi calon hakim agung, advokasi hakim, serta menyediakan layanan informasi dan hubungan kelembagaan.
“Ketika seorang hakim melanggar kode etik profesinya, maka KY berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa kesuksesan kekuasaan kehakiman di Indonesia, dapat dilihat dari banyaknya kasus-kasus yang tidak diselesaikan dengan baik dan efektif. Banyak terdapat kasus yang diselesaikan dengan cara yang buruk, dan tidak sesuai harapan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
“KY hadir untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mendapatkan kepercayaan publik,” tutupnya. (una).
Wartawan: Ahmad Roihan (Mg), Nur Hikmah Nasution (Mg)