Sengketa Mudema 2025 Masuki Tahap Arbitrase Final

Wildan (tengah), Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SEMA U), menunjukkan dokumen laporan arbitrase terkait sengketa Musyawarah Dewan Mahasiswa (Mudema) 2025 di Padang, Senin (26/05/2025). Laporan tersebut telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses secara adil dan transparan sebagai upaya penyelesaian konflik Ormawa di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. (Sumber: Dokumentasi Pribadi Wildan)

Suarakampus.com– Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SEMA U), Wildan, menyatakan bahwa laporan arbitrase terkait sengketa Musyawarah Dewan Mahasiswa (Mudema) 2025 telah diterima untuk diproses dan dijembatani kepada pihak terkait. Proses penyelesaian ditargetkan rampung secara adil dan transparan, Senin (26/05).

Ketua SEMA U, Wildan menyebut, pihaknya akan memfasilitasi jalannya keputusan arbitrase. “Ini merupakan tanggung jawab kami,” katanya.

Wildan menjelaskan, dokumen laporan telah disampaikan kepada Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan. “Berkas ini langsung kami serahkan ke lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Pimpinan senat mahasiswa itu juga mengungkapkan, salah satu poin keputusan arbitrase adalah penolakan terhadap gugatan cacat sidang. “Fokus kami menyelesaikan sengketa, bukan memperuncing konflik,” tegasnya.

Wildan menambahkan, keputusan tersebut mencerminkan harapan kolaborasi yang profesional antara SEMA dan DEMA. “SEMA dan DEMA harus bersinergi, bukan saling menyalahkan,” ucapnya.

Ia menegaskan, proses penyelesaian sengketa telah mencapai 60 hingga 70 persen. “Ini ditandai dengan pembentukan tim arbitrase sebagai simbol masuknya tahap substantif,” katanya.

Ketua SEMA U itu melanjutkan, pembahasan selanjutnya akan dilangsungkan di Rektorat. “Semuanya bergantung pada kesiapan teknis dan kesepakatan bersama,” tuturnya.

Menurutnya, sidang yang berjalan bukanlah sidang istimewa, melainkan pra-pengambilan keputusan. “Tim arbitrase mengambil keputusan setelah sidang berlangsung dengan sejumlah pertimbangan,” jelasnya.

Wildan mengatakan, hambatan dalam proses terjadi akibat kesalahan teknis dari arbitrase itu sendiri. “Masalah muncul dari tidak terpenuhinya unsur dalam sidang sebelumnya,” terangnya.

Ia menjelaskan, jika seluruh pihak bersikap kooperatif, penyelesaian bisa selesai dalam waktu dekat. “Satu minggu ke depan sengketa ini bisa tuntas,” katanya.

Wildan berharap, mekanisme arbitrase menjadi jalan keluar yang damai dan berkeadilan bagi semua pihak. “Langkah ini penting demi keberlanjutan Ormawa UIN Imam Bonjol Padang,” tutupnya. (ver)

Wartawan: Harvizaq Rafkhi (Mg), Zahra Mustika (Mg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Peserta Sibac Sip Siap Emban Misi Akademik Global

Next Post

Jejak Langkah

Related Posts