Peran Penting Advokasi Pers Mahasiswa

Ilustrasi Pers Mahasiswa (Ilustrasi by Redaksi suarakampus.com)

Suarakampus.com-Melihat pers umum banyak tertimpa kasus kekerasan dan pers mahasiswa ikut terkena imbas, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional adakan diskusi advokasi. Diskusi bertajuk Payung Hukum dan Hak-hak Pers Mahasiswa menghadirkan Majelis Etik AJI Indonesia periode 2021/2024, Abdul Manan, serta Sekretaris Jenderal AJI Indonesia periode 2021/2024, Ika Ningtyas.

Abdul Manan mengungkapkan pers mahasiswa cukup sulit masuk ke dalam mekanisme perlindungan Undang-undang (UU) pers, karena secara administratif banyak pers mahasiswa tidak bisa memenuhi syarat untuk diakui sebagai anak pers oleh UU pers. Ia menambahkan jarang pers mahasiswa yang indentifikasinya tertera dengan jelas.

“Banyak persoalan yang dialami pers mahasiswa dan saya melihat jarang pers mahasiswa memiliki id card pers mahasiswa, apalagi rompi pers. Padahal identifikasi fisik ialah perlindungan yang paling sederhana bagi seorang wartawan,” ungkapnya saat menyampaikan materi melalui Zoom Meeting, Rabu (29/04).

Ia menjelaskan bukan hanya mekanisme perlindungan UU pers mahasiswa saja yang menjadi persoalan, melainkan masalah yang dihadapi oleh pers umum juga berimbas ke pers mahasiswa dengan masalah yang lebih kompleks.

“Untuk itu saat pers mahasiswa menjalankan tugas, maka harus bisa mengidentifikasi empat kasus mainstream seperti kekerasan fisik, kekerasan non fisik, serangan digital dan gugatan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Ika Nigtyas menilai hak-hak pers mahasiswa ialah satu pondasi yang harus dijamin oleh suatu negara. ia merasa resah akan problem yang dialami pers mahasiswa secara umum semenjak covid-19.

“Konteks kebebasan mahasiswa menjadi sebuah masalah, sebab mengalami penyempitan kebebasan ruang sipil hampir kurun dua tahun terakhir,” jelasnya.

Lanjutnya, pers mahasiswa harus meningkatkan aspek advokasi dalam kebijakan kebebasan, sehingga dengan adanya advokasi bisa meningkatkan pengetahuan mengenai advokasi itu sendiri.

“Pihak AJI bisa mengajarkan pers mahasiswa belajar bagaimana kode etik jurnalistik, serta menambah penguasaan ilmu jurnalistik dalam menghadapi tekanan dari luar,” tutupnya. (ulf)

Wartawan: Nada Asa (Mg) dan Izzatul (Mg)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Tanamkan Rasa Berbagi, Dosen FTK Bagikan Takjil ke Warga Kampus

Next Post

Fathul Makkah: Sebuah Penaklukan Bersejarah di Bulan Ramadan

Related Posts
Total
0
Share