Suarakampus.com- UIN Imam Bonjol Padang mengeluarkan sejumlah ketentuan khusus terkait penyelenggaraan wisuda ke-86 pada 27-28 November mendatang. Salah satu butir ketentuannya ialah mahasiswa wajib membawa bukti hasil negatif Swab Rapid Test atau PCR.
Berdasarkan Pengumuman Nomor B. 2190/Un. 13/R/B.IV/PP. 00. 9/11/2021, wisudawan sekurang-kurangnya telah melakukan vaksinasi satu kali; Orang tua wisudawan tidak boleh datang ke tempat prosesi wisuda; Serta, wisuda digelar dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Yasrul Huda menyebut ketentuan pelaksanaan wisuda secara luring merujuk aturan PPKM di Kota Padang. “Kegiatan wisuda kita gelar berdasarkan aturan PPKM level dua,” katanya.
Lanjutnya, Yasrul menerangkan wisudawan wajib melakukan PCR ialah mahasiswa yang berasal dari luar Sumbar. “Sebab, pemerintah masih mewajibkan PCR bagi orang yang melakukan perjalanan ke luar daerah,” terang Yasrul
“Sedangkan wisudawan yang berdomisili dalam daerah, cukup membawa hasil Rapid Test Antigen,” sambung Yasrul kepada wartawan suarakampus.com Senin (15/11).
Kemudian, ia menyebut informasi peminjaman atribut bakal segera diumumkan. “Setelah ini, informasi peminjaman toga dan lainnya akan disalurkan melalui Dharma Wanita UIN IB,” sebutnya
Ia berharap pelaksanaan wisuda ke-86 dapat berjalan dengan lancar. “Semoga kegiatan wisuda berjalan sesuai dengan yang kita harapkan dan semua peserta dapat menjalankan protokol kesehatan dengan ketat,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Yandi merasa senang mendapati informasi wisuda secara offline. Yandi menyebut pelaksanaan wisuda secara langsung adalah bukti keberpihakan kampus terhadap mahasiswa. “Ini adalah wisuda offline pertama selama pandemi walaupun dengan protokol kesehatan ketat,” ungkapnya.
Yandi berharap pelaksanaan wisuda ke depannya juga dapat dilaksanakan secara offline. “Semoga generasi setelah ini juga dapat merasakan wisuda offline,” tutupnya.
Wartawan: Ghaffar Ramdi