Suarakampus.com- Maraknya kabar dugaan terkait kasus pelecehan seksual di UIN Imam Bonjol Padang kembali hangat dan indikasinya pelaku adalah beberapa oknum dosen. Hal ini merupakan dampak dari Kasus tahun 2022 tidak ada tindakan atau penyelesaian sama sekali, Selasa (23/07).
Presiden Mahasiswa UIN IB Padang, Novalsyah menyatakan, dugaan kasus yang terjadi kepada mahasiswa ada laporan seperti apa kronologi kejadiannya. “Kami sempat berdiskusi dengan kawan-kawan yang berada di fakultas tentang bagaimana kejadian ini terjadi,” ucapnya.
Tambahnya, hal ini memang terjadi dan oknumnya ada beberapa dosen bahkan tidak hanya satu. “Inilah yang menjadi pertanyaan kami, apakah kita tidak belajar dari kasus-kasus sebelumnya pada tahun 2022,” tuturnya.
“Kasus tahun 2022 tidak ada tindakan atau penyelesaian, dengan alasan bahwa laporan itu hanya fitnah dari mahasiswa dan kurangnya bukti,” jelasnya.
Lanjutnya, motifnya mungkin karena relasi kuasa, dengan cara mendekati mahasiswa melalui bimbingan skripsi. “Lewat perkuliahan online yang bisa mereka manfaatkan, mereka diminta mengirimkan foto wajah,” tambahnya.
Kemudian, Ia tidak berani menyebutkan detailnya berapa orang yang terlibat yang jelas lebih dari satu, namun penanganan kasus ini sudah diskusikan dengan pihak yang berwenang. “Saat ini masih tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti lainnya,” ujarnya
Direktur LBH Padang, Indira Suryani menjelaskan, ketika ada predator kampus yang hadir di dalam proses perkuliahan, kita sebenarnya sudah tahu. “Biasanya teman-teman perempuan akan mengakalinya dengan bimbingan bersama teman atau saling berbagi cerita tentang dosen yang bersikap tidak pantas,” katanya.
Ia menambahkan, sepengetahuannya korban kasus ini belasan orang dan beberapa orang sudah ditemui. “Memang ada belasan korban dan beberapa dosen yang terlibat, dengan beberapa dosen yang sangat dominan,” paparnya.
Indira Suryani juga menegaskan, sebenarnya banyak catatan tentang ini bahkan alumni-alumni juga ada yang menjadi korban. “Kita tahu bahwa predator yang tidak direspon segera akan membuat korbannya semakin banyak,” lanjutnya m
“Jangan meremehkan hal-hal kecil seperti pelecehan verbal, karena itu bisa berujung pada kasus yang lebih serius,” tambahnya.
Praktisi hukum, Mevrizal juga menyatakan, kekerasan seksual merupakan delik aduan, yang harus diadukan atau dilaporkan. “Sepanjang tidak diadukan atau dilaporkan, itu tidak akan diproses secara hukum,” katanya.
“Sampai sekarang belum mendengar adanya laporan dari korban ke pihak kepolisian sehingga proses hukum tidak berjalan sampai hari ini,” tutupnya. (Ira)
Wartawan: Sofi Asri (Mg), Fitri Suhama(Mg) dan Verlandi Putra (Mg)